SUKABUMIKU.id— DPRD Kota Sukabumi telah sah menggantikan Faisal Bagindo oleh Susilawati dari Partai Amanat Nasioanal (PAN). Pergantian antar waktu itu secara resmi dilakukan setelah Susilawati dilantik dan pengucapan sumpah pada Rabu (3/5/2023) di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengungkapkan, mekanisme pergantian antar waktu ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2022, tentang Tata Tertib DPRD. Khususnya pada Bab X tentang Pemberhentian antawar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara.
Guna melaksanakan amanat ketentuan tersebut, kata Kamal baik Pimpinann DPRD, Pimpinan Partai Politik, KPU, dan Wali Kota Sukabumi, telah melaksanakan semua proses yang diamanatkan, sampai pada akhirnya terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi Muhamad Faisal Anwar, dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang persemian pengganti antar waktu angggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Yakni, Susilawati dari PAN.
Baca Juga: DPD Golkar Kota Sukabumi Kini Dipimpin Sri Widagdo
“Kami mengharapkan Bu Susilawati dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dnegan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Muhamd Faisal Anwar atas dedikasi dan loyalitas yang sangat besar, baik terhadap lembaga DPRD maupun pemerintah daerah dal;am konteks membuat kebijakn daerah.
“Kami, menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk bang Faisal Anwar atas dedikasinya,”katanya.
Baca Juga: Siap – Siap Disnaker Kota Sukabumi Akan Selenggarakan Job Fair, Catat Waktunya !
Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi PAW yang baru dilantik, Susilawati mengungkapkan, tentunya akan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebegai anggota DPRD Kota Sukabumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu juga, kedepan saya akan berjuang dan terus memajukan partai PAN,”singkatnya.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara mengungkapkan, bahwa bagi anggota DPRD yang baru dilantik dalam proses PAW, akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan anggota dewan lainya. Seperti, tunjangan, dan kegaitan-kegiatan lainya misalkan, kunjungan kerja, dan reses.
” Kalau untuk gaji Bu Susilawati akan mendapatkan di bulan Juni mendatang. Namun agenda pertama yang paling dekat ini akan dihadapkan ke kegiatan reses,”pungkasnya. (Ky)