SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam Pilkada serentak 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Horison, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Senin (24/09).
Dalam Pilkada 2024 di Kota Sukabumi, terdapat tiga pasangan calon yang berkompetisi. Pasangan pertama adalah Mohamad Muraz dan Andri Hamami yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PBB, dan Partai Gelora.
Pasangan kedua adalah Achmad Fahmi dan Dida Sembada yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, dan Partai Perindo. Pasangan ketiga adalah Ayep Zaki dan Bobby Maulana, didukung oleh Partai NasDem, PPP, PDI Perjuangan, PAN, dan Partai Hanura.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menyampaikan bahwa semua tahapan telah dilalui hingga akhirnya pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan.
“Alhamdulillah, melalui rapat pleno tertutup, kami telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024,” ujar Imam dalam sambutannya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para pasangan calon serta pendukung, simpatisan, dan relawan yang hadir dalam acara tersebut. Imam menambahkan bahwa setelah pengundian, agenda berikutnya adalah deklarasi damai yang akan digelar pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada di Kota Sukabumi dengan damai, nyaman, dan tentram,” tutupnya.
Proses pengundian dimulai dengan pengambilan nomor urut oleh calon Wakil Wali Kota, kemudian dilanjutkan oleh calon Wali Kota. Achmad Fahmi menjadi yang pertama mengambil nomor, diikuti oleh Ayep Zaki, dan terakhir Mohamad Muraz.
Hasil pengundian menunjukkan pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada mendapatkan nomor urut 01, pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana nomor urut 02, dan pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami memperoleh nomor urut 03.