Celebrity

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Harvey Moeis

×

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Isu Pasangan Selebriti Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Kebenarannya Perlu Dikonfirmasi
Foto Sandra Dewi IG

SUKABUMI  – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atau permohonan pengembalian aset yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset milik dirinya yang tersangkut dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi melalui surat resmi bertanggal 28 Oktober 2025. Dengan langkah ini, proses hukum atas aset-aset yang disita oleh negara kini dinyatakan selesai.

Baca Juga : Waterpark Anak Raja Cikidang Sukabumi, Wisata Keluarga dengan Nuansa Alam

Tunduk pada Putusan Hukum

Keputusan untuk mencabut gugatan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang telah berkekuatan tetap. Sandra Dewi memilih untuk menghormati hasil putusan pengadilan dan tidak melanjutkan proses keberatan atas penyitaan aset.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka pelaksanaan putusan dapat dilakukan tanpa hambatan hukum.

Aset yang Disita

Aset yang disita dalam kasus ini meliputi tas mewah, perhiasan, kendaraan, rekening bank, serta properti yang terhubung dengan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dengan dicabutnya gugatan keberatan, putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Konteks Kasus

Harvey Moeis sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset dengan alasan sebagian harta tersebut diperoleh sebelum perkara terjadi. Namun kini, seluruh keberatan tersebut telah resmi dicabut.

Dampak dan Tindak Lanjut

Pencabutan gugatan keberatan ini membuka jalan bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap seluruh aset yang telah disita. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Sandra Dewi ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan menandai berakhirnya sengketa hukum terkait penyitaan aset yang sempat diajukan sebelumnya.(SE)