SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas dengan barang bukti ribuan butir obat keras.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 2.390 butir obat keras terbatas, terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RPP di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Di sana kami menemukan 900 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer,” ungkap AKP Tenda, Rabu (21/1/2026).
AKP Tenda menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya karena sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat melalui peredaran obat-obatan ilegal. Penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HIB untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat ilegal.

