Berita Utama

Satpam Peruamahan Genting Puri Sukabumi Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi !

×

Satpam Peruamahan Genting Puri Sukabumi Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi !

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satpam. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui Unit Reskrim Polsek Baros menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Perumahan Genting Puri, Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu, 9 April 2025 lalu.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni AN (41) yang merupakan seorang satpam di kawasan perumahan tersebut, serta AH (30). Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan dan masih beraktivitas seperti biasa.

“Setelah melakukan upaya penyidikan dan gelar perkara, Polres Sukabumi Kota melalui Unit Reskrim Polsek Baros telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara A.N. (41) dan Saudara A.H. (30). Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkap Ipda Syukron Soleh, KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam keterangan persnya, Rabu (25/06/25).

Diketahui, AN bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka pada 18 Juni 2025, setelah menerima surat panggilan dari Polsek Baros pada 13 Juni. Sementara tersangka AH belum memenuhi panggilan, baik pada pemanggilan pertama maupun kedua.

“Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk segera mendatangi Unit Reskrim Polsek Baros guna kepentingan penyidikan,” tambah Syukron.

Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa AN turut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan pipa besi sepanjang 1 meter, sehingga keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan dinilai jelas berdasarkan alat bukti yang ada.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ky)