Berita Utama

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 205 Spanduk dan Banner Ilegal

×

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 205 Spanduk dan Banner Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan sebanyak 205 spanduk, banner, dan baliho tak berizin yang tersebar di berbagai ruas jalan kota. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengungkapkan bahwa banyak alat pemasangan iklan yang ditertibkan dalam kondisi membahayakan.

“Misalnya, kayu penopang spanduk yang sudah keropos atau mengalami kerusakan lain yang bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan maupun warga sekitar,” ujarnya.

Dari 205 reklame yang ditertibkan, terdiri dari:

Spanduk: 63 buah
Banner: 129 buah
Baliho: 10 buah
Bentuk lainnya: 3 buah

Reklame ilegal ini mayoritas berasal dari perusahaan perumahan, toko, serta iklan komersial lainnya. Penertiban dilakukan di berbagai titik pusat Kota Sukabumi sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, para pemasang spanduk maupun pemilik reklame dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, tindakan ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemungutan pajak reklame.

“Penertiban ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban kota dan memastikan reklame yang dipasang memenuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Ky)