SUKABUMIKU.id – Sebanyak 81 reklame tidak berizin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi.
Penertiban reklame komersil tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban dilakukan dibeberapa titik diantaranya, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH dan Jalan Nyomplong.
Dia menjelaskan, dari jumlah reklame komersil yang ditertibkan rinciannya yakni, 12 baliho, 33 banner, 27 bendera dan 9 sepanduk.
“Saat ini petugas menertibkan sebanyak 81 buah reklame komersil yang melanggar peraturan,” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Heri Sihombing kepada wartawan, Selasa (13/12/22).
Heri menerangkan, penertiban dilakukan karena puluhan reklame komersil tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak ber izin, rusak, dipasang di tihang listrik dan melintang.
“Semua reklami yang dianggap melanggar kami tertibkan dengan mencopotnya. Semua barang bukti yang di tertibkan diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi” cetusnya.
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik.
“Jelas itu melanggar, dan jika ditemukan akan kami tertibkan. Karena itu, kami mita agar masyarakat tidak memasangnya sebarangan,” pungkasnya. (Ky)