SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) ilegal yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Seorang pria berinisial MWAA (46), warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu kardus cokelat berisi ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan di antaranya 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, 30 butir Alprazolam Mersi, 1.100 butir Tramadol, dan 1.000 butir Hexymer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Secara keseluruhan, aparat menyita 169 butir obat golongan psikotropika dan 2.100 butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MWAA mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, obat-obatan itu akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus transaksi tanpa tatap muka untuk menghindari pantauan aparat.
“Pelaku menerapkan sistem transaksi langsung namun tanpa pertemuan. Barang diletakkan di titik atau lokasi tertentu sesuai arahan, sehingga penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” ujar AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, metode tersebut kerap digunakan jaringan peredaran obat ilegal guna menyamarkan aktivitas transaksi. Meski demikian, upaya tersebut berhasil diungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satres Narkoba.
Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

