Kota Sukabumi

Sekda Sukabumi Tegaskan Tunjangan Tak Dipangkas, BANKESDA Prioritaskan Warga Rentan

×

Sekda Sukabumi Tegaskan Tunjangan Tak Dipangkas, BANKESDA Prioritaskan Warga Rentan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sukabumi
Sekda Kota Sukabumi saat memimpin apel di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Senin (28/9/2026). Foto:Rizky/Sukabumiku.id

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan tidak akan memangkas tunjangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan skema Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) yang memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan, terutama warga dengan penyakit kronis.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Senin (28/9/2026).

Dikatakn Andang menyoroti tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, efisiensi belanja pemerintah, serta penyesuaian skema bantuan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.

Terkait efisiensi anggaran, Andang menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi memilih tidak memangkas tunjangan daerah sebagai bagian dari kebijakan penghematan.

“Kota Sukabumi tidak ada sedikit pun memikirkan untuk memangkas tunjangan daerah,” kata Andang.

Menurut dia, kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan Wali Kota Sukabumi. Pemerintah daerah tetap menjalankan efisiensi pada pos anggaran lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan pelayanan publik.

Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan BANKESDA sebagai jaring pengaman bagi warga yang membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan. Program yang dialokasikan melalui APBD Perubahan itu diarahkan kepada masyarakat miskin dan rentan berdasarkan pemadanan data sosial ekonomi.

“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.

Penyesuaian skema bantuan dilakukan agar penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Dalam kebijakan tersebut, warga yang masuk kelompok Desil 1–5 menjadi prioritas penerima bantuan, sedangkan masyarakat kategori Desil 6–10 diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Penentuan sasaran penerima mengacu pada hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026.

Penyesuaian juga mencakup kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.

Kelompok yang diprioritaskan meliputi warga miskin dan rentan, pasien penyakit kronis dan degeneratif, serta bayi baru lahir yang masuk dalam skema susulan.

Sejumlah kelompok pasien yang menjadi perhatian di antaranya penderita thalasemia, pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Adapun penyakit degeneratif yang masuk prioritas mencakup hipertensi, diabetes melitus, dan kanker.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bantuan kesehatan tetap tersedia bagi masyarakat yang paling membutuhkan di tengah pengelolaan anggaran yang lebih selektif.

Sementara itu, terkait kebakaran di TPA Cikundul, Andang menyebut penanganannya melibatkan kerja sama berbagai pihak. Kondisi cuaca yang tidak merata di sejumlah wilayah turut menjadi tantangan dalam proses penanganan.

Hujan sempat mengguyur kawasan Baros dan sekitar Jalan Lingkar Selatan pada Minggu (27/9/2026). Namun, hujan tidak turun di wilayah Cikundul dan Santiong yang berada di sekitar lokasi TPA.

Perbedaan kondisi cuaca tersebut membuat upaya penanganan membutuhkan koordinasi lintas pihak agar kebakaran dapat dikendalikan.

Apel pagi itu juga menjadi momen perpisahan bagi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Sukabumi, Herman Permana, yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Oktober 2026.

Berakhirnya masa tugas Herman menandai penutup pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Melalui tiga isu yang disampaikan dalam apel tersebut, Pemkot Sukabumi menyoroti pentingnya penanganan persoalan lingkungan, pengelolaan anggaran yang terukur, serta perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah. (Ky/*)