SUKABUMIKU.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi Leni Liawati, menyoroti pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga kontribusinya bagi pembangunan.
Permasalahan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jum’at (11/4/2024).
PKS menilai optimalisasi intensifikasi
pungutan pajak dan retribusi daerah perlu didukung empat langkah strategis, yakni:
1. Memperkuat proses pemungutan;
2. Meningkatkan pengawasan;
3. Meningkatkan efisiensi administrasi dan biaya pungutan.
4. Meningkatkan kapasitas penerimaan.
melalui perencanaan yang lebih baik. Leni Liawati juga menyoroti keterbatasan petugas dan sarana prasarana operasional di lapangan yang dinilai dapat mengganggu efektivitas pemungutan pajak.
“Pemda perlu mengantisipasi keterbatasan pelaksana di lapangan serta sarana operasional agar dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah, tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKS meminta kejelasan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PB8) pedesaan dan perkotaan menggunakan singel tarif. Mereka menekankan pentingnya asas keadilan dalam penetapannya, agar tidak memberatkan masyarakat pedesaan atau justru menurunkan pendapatan daerah.
“Jika tarif disamakan berdasarkan standar perkotaan, tentu akan memberatkan warga pedesaan. Sebaliknya, jika mengikuti standar pedesaan, mungkin akan mengurangi penerimaan daerah,” papar Leni.
Tak hanya itu, PKS juga menyinggung kejadian viral di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, sebagai imbas dari ketidakseimbangan antara retribusi yang dipungut dengan fasilitas yang disediakan. Leni mengungkapkan bahwa banyak keluhan terkait infrastruktur rusak, seperti jalan dan toilet yang kotor.
“Fraksi PKS meminta agar setiap pungutan retribusi, khususnya di objek wisata, dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang layak,” ujarnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS tetap memberi apresiasi atas usulan perubahan Perda ini, karena dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum dan penerimaan daerah jika dilaksanakan dengan baik.
“Raperda ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pungutan daerah yang adil dan berkelanjutan,” tutup Leni.
Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Rencananya, pembahasan Raperda akan berlangsung selama 15 hari kerja sejak diterimanya surat dari kementerian terkait. (Ndiw)