Nasional

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula: Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Proses Hukum Berlanjut

×

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula: Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong Dihadapkan pada Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar
Poto Thomas Trikasih Lembong IG

SUKABUMIKU.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Pada sidang Kamis, 13 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Dengan keputusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Poin-Poin Penting dalam Kasus Ini:

Dugaan Korupsi:
Tom Lembong diduga memberikan izin impor 105.000 metrik ton gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang sesuai, menyebabkan potensi kerugian negara.

Penolakan Eksepsi:
Hakim menolak nota keberatan dari pihak terdakwa, sehingga persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi.

Permintaan Salinan Audit BPKP:
Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara.

Dukungan dari Rekan Sejawat:
Sidang dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang menunjukkan dukungan bagi Tom Lembong.

Langkah Selanjutnya:

Dengan eksepsi yang ditolak, proses persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Tom Lembong dan tim hukumnya akan berusaha membantah tuduhan serta membuktikan tidak adanya unsur korupsi dalam kasus ini.

Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber berita resmi.(Sei)