SUKABUMI – Kabar baik bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi dijadwalkan hadir di Kantor Desa Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu,
(2/8/2026).
Pelayanan SIM Keliling tersebut akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt
Layanan Bus SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak dan hendak melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku berakhir, hal tersebut dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas atau operator SIM.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan melalui Kantor Satpas terdekat. Pemohon perlu menunjukkan E-KTP dan mengikuti tahapan ujian teori serta ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling di Desa Pamuruyan diimbau datang sesuai jadwal dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pihak penyelenggara juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan dapat berubah. Apabila terdapat perubahan, informasi akan disampaikan kembali kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal.
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi:
- Hari/Tanggal: Minggu, 2 Agustus 2026
- Lokasi: Kantor Desa Pamuruyan
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Persyaratan: Fotokopi KTP/Suket yang masih berlaku dan fotokopi SIM
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara, sekaligus memberikan akses pelayanan yang lebih dekat dan praktis. Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan, masyarakat juga disarankan mengikuti informasi terbaru dari Polres Sukabumi. Apabila terjadi perubahan waktu, tempat, atau lokasi pelayanan, informasi akan disampaikan kembali kepada masyarakat.(SE)

