SUKABUMI – Persoalan kepadatan hunian menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mengambil langkah penanganan dengan memindahkan 25 narapidana ke dua Lapas di Jawa Barat.
Sebanyak 13 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karawang, sementara 12 lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Subang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengendalikan kondisi overcapacity dan overcrowding, sekaligus menciptakan situasi pembinaan yang lebih optimal.
Pemindahan ini juga merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada penanganan persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan. Petugas memastikan kelengkapan administrasi dan identitas, sementara tim medis Lapas Sukabumi melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi warga binaan dalam keadaan layak mengikuti proses pemindahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, turut memberikan pengarahan kepada warga binaan sebelum keberangkatan. Mereka diminta menjaga ketertiban, menaati peraturan serta mengikuti program pembinaan di tempat yang baru.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik,” ujar Budi.
Menurutnya, aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses pemindahan. Di sisi lain, penataan jumlah penghuni diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan secara lebih maksimal.
“Yang paling utama adalah keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian dalam setiap prosesnya,” katanya.
Proses pemindahan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) dini hari. Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Sukabumi sekitar pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dan dukungan personel Polsek Warudoyong.
Sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas setempat untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah proses serah terima di Karawang rampung, perjalanan dilanjutkan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Rombongan tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan menyerahkan 12 narapidana kepada petugas Lapas Subang untuk mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
Pemindahan antar-UPT pemasyarakatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat serta Lapas tujuan.
Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan penataan hunian merupakan bagian dari pengelolaan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga memberikan ruang yang lebih mendukung bagi proses pembinaan warga binaan.
Dengan pemindahan tersebut, pengelolaan jumlah penghuni diharapkan dapat dilakukan secara lebih proporsional sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, pengawasan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
