SUKABUMI – Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali dibuka untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (21/11/2025), layanan akan beroperasi di Lapang Sepak Bola Bojong, Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Pemohon cukup membawa persyaratan sederhana yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Syarat Dokumen
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau membawa:
-
Fotokopi KTP atau
-
Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku,
beserta fotokopi KTP/suket tersebut untuk keperluan administrasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia. Adapun pemohon dapat melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Catatan Bagi Pemohon
Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya berakhir, hal tersebut dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas atau operator SIM Keliling di lapangan.
Sementara itu, untuk SIM yang telah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM Keliling. Proses harus dilakukan melalui Kantor Satpas terdekat dengan mengajukan penerbitan SIM baru. Pemohon wajib membawa E-KTP asli serta mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk menghindari antrean panjang di Satpas dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.(SE)

