Berita Utama

Soal RUU TNI Anggota DPR RI Heri Gunawan Pastikan Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI

×

Soal RUU TNI Anggota DPR RI Heri Gunawan Pastikan Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/25).

Dalam rapat itu menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan berlandaskan semangat reformasi, serta tidak bertentangan dengan demokrasi.

Politisi yang biasa disapa Hergun itu juga memastikan bahwa revisi ini merupakan suatu langkah maju dalam reformasi TNI, yang merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern.

“Revisi UU TNI dimaksudkan untuk memperkuat sistem pertahanan kita agar bisa menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perlu kami tegaskan, tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Hergun pada awak media di Jakarta pada Kamis (20/3/2025)

Hergun juga membantah isu revisi UU TNI menghidupkan dwifungsi militer. Ia menegaskan substansi revisi UU TNI jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat.

“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi yang berasal dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini membeberkan penjelasan lengkap mengenai pasal demi pasal yang diubah dalam revisi UU TNI.

Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara

Revisi UU TNI menegaskan TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya, untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.

Hergun menegaskan koordinasi antara TNI dan Kemhan hanya mencakup kebijakan, strategi pertahanan, serta dukungan administrasi dalam perencanaan strategis, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI.

“Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI,” ujarnya.

Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi UU TNI memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini memiliki peran dalam membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks. Selain itu, TNI diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.

“Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Hergun.

Dalam revisi ini, kata Hergun, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak menyetujui, operasi tersebut harus dihentikan.

Hergun menegaskan, revisi ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri ataupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.

“TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tegasnya.

Pasal 47: Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di K/L

Sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya, saat ini prajurit aktif dapat tergabung dalam 10 kementerian/lembaga (K/L), di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Revisi UU TNI menambah jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 15. Adapun K/L yang ditambahkan yaitu; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Presiden. Untuk Sekretariat Presiden tidak dihitung sebagai penambahan K/L baru, karena berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya memang sudah diakomodasi di dalam UU TNI melalui Setmilpres.

“Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di mana pun, termasuk di BUMN. Adapun aturan mengenai prajurit aktif TNI tidak boleh berbisnis, itu masih sama dengan aturan sebelumnya, tidak ada yang berubah,” tegas Hergun.

“Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 15 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun,” tambahnya.

Hergun menegaskan bahwa penempatan ini memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan dan keamanan nasional serta bertujuan memberikan payung hukum yang jelas.

“Selama ini prajurit aktif sudah ada di K/L tersebut, namun tanpa regulasi yang mengaturnya di tingkat UU. Revisi ini memastikan tugas-tugas kritis pertahanan berjalan lebih efektif dan profesional,” ujarnya.

Bakamla, misalnya, berperan dalam pengamanan maritim, termasuk pemberantasan penyelundupan, illegal fishing, maupun kejahatan transnasional, sehingga wajar jika prajurit TNI turut berperan. Begitu pula BNPB dan BNPP yang memerlukan kesiapsiagaan militer dalam menangani bencana dan menjaga stabilitas perbatasan. Sementara itu, BNPT membutuhkan personel dengan pengalaman militer untuk menangani ancaman terorisme yang semakin kompleks, dan Kejaksaan Agung memerlukan unsur militer untuk menangani perkara pidana militer melalui posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Dalam situasi darurat, kehadiran prajurit TNI sangat penting untuk respons cepat dan efektif,” tambah Hergun. “Ini bukan militerisasi, tetapi penguatan sinergi dalam menghadapi ancaman pertahanan nasional,” lanjutnya.

Pasal 53: Perpanjangan Usia Prajurit

Salah satu poin utama revisi adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit.

Hergun mencontohkan, di banyak negara, usia pensiun militer rata-rata mencapai 58-65 tahun. Menurutnya, saat ini tamtama dan bintara harus pensiun pada usia 53 tahun, padahal kondisi fisik dan mental mereka masih prima. Begitu pula dengan tingkatan perwira, di mana mereka saat ini harus pensiun di usia 58 tahun. Padahal keahlian dan pengalaman para perwira masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Kami menemukan realitas banyak dari prajurit kita yang sudah harus pensiun di tengah kondisi mereka yang masih prima, dan bahkan tidak sedikit yang masih harus menyekolahkan anak-anaknya. Jika mereka harus pensiun dalam kondisi tersebut, tentu hal ini akan memberatkan para prajurit ketika purna tugas,” paparnya.

“Perpanjangan usia pensiun ini merupakan wujud kehadiran negara yang sudah sepantasnya diberikan kepada prajurit-prajurit kita yang sudah mempertaruhkan nyawa mereka demi bangsa dan negara,” ujar Hergun.

Dengan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, serta perbandingan dengan praktik di negara lain, lanjut Hergun, revisi UU TNI memutuskan untuk menaikkan usia masa bakti prajurit setingkat tamtama dan bintara hingga 55 tahun. Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun. Sementara untuk perwira tinggi, usia pensiunnya berjenjang dari 60 hingga 62 tahun.

Kecuali untuk perwira tinggi bintang 4, dengan usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali hingga 65 tahun. Dia menyebutkan hal ini dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI. (Ky)