SUKABUMIKU.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Masa Sidang 2024-2025.
Kegiatan ini digelar di Kampung Cipanengah, Rt.07/01, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (17/3/2025).
Dalam pemaparan materi Perda, Hasim Adnan, mengucapkan terima kasih atas kepala masyarakat yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan sosialisasinya.
“Alhamdulillah, bersyukur masih bisa bersama-sama untuk menjalin tali silaturahmi dan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025,” paparnya.
Dikatakan, bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
“Kami akan menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya atas persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jabar. Apa-apa yang menjadi prioritas maka akan kami bantu pada anggaran Tahun 2026,” paparnya.
Terakhir, suasana tambah seru dan tampak akrab dalam paparan tanya jawab serta penyampaian aspirasi masyarakat dan konstituennya terhadap anggota dewan yang bersangkutan.