SUKABUMIKU.id – Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mangatakan ada beberapa poin penting yang diajukan kepada Apindo misalnya dukungan Terhadap Arahan Presiden SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Tidak hanya itu dia pun mendesak Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi segera merekomendasikan kenaikan UMK minimal sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden.
“Kita sampaikan kekecewaan terhadap APINDO SP TSK SPSI menyayangkan sikap APINDO yang secara klasik menolak kenaikan sebesar 6,5% tanpa dasar yang jelas,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/12/24).
Lanjut dia berdasarkan fakta di lapangan, meskipun kenaikan UMK di Sukabumi dalam tiga tahun terakhir sangat kecil atau tidak naik sama sekali, perusahaan yang memiliki SP TSK SPSI tetap menaikkan upah rata-rata sebesar 3,27% untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Perusahaan-perusahaan tersebut tetap eksis, berkembang, dan bahkan melakukan perekrutan baru. Sebaliknya, perusahaan yang tidak menaikkan upah atau tidak mematuhi aturan upah banyak yang mengalami kebangkrutan,” paparnya.
Selain ke Apindo SP TSK SPSI meminta pemerintah sebagai bagian dari Dewan Pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden.
“Jika pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak mendukung kenaikan 6,5%, mereka dianggap membangkang keputusan Presiden RI,” ungkapnya.
“Kita pun menegaskan bahwa kenaikan upah secara wajar adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap arahan Presiden adalah bentuk komitmen untuk kemajuan bersama,” pungkasnya. (Ky)