SUKABUMIKU.id -Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan hadir pada hari Jumat, 13 Desember 2024, bertempat di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar.
Berikut adalah informasi lengkap terkait jadwal dan layanan SIM Keliling ini:
Jadwal dan Lokasi
Hari/Tanggal: Jumat, 13 Desember 2024
Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
Lokasi: Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, melainkan harus membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Persyaratan yang perlu dibawa:
1. KTP Asli dan Fotokopi (1 lembar).
2. SIM Asli yang akan diperpanjang.
3. Bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi (dapat dilakukan di lokasi atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama).
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Catatan: Biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Proses Layanan
1. Datang ke lokasi tepat waktu.
2. Mengisi formulir perpanjangan SIM.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan.
4. Menunggu antrean untuk proses verifikasi dan cetak SIM.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling hanya melayani masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses berjalan lancar.
Disarankan untuk datang lebih awal karena layanan ini sering ramai oleh pemohon.
Bagi warga Kecamatan Cikembar dan sekitarnya, manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau mengecek informasi terkini melalui media sosial resmi Polres Sukabumi.(Sei)