Berita Utama

SPI Sebut BPN Sukabumi Tidak Adil ke Petani Dalam Penyelesaian LPRA

×

SPI Sebut BPN Sukabumi Tidak Adil ke Petani Dalam Penyelesaian LPRA

Sebarkan artikel ini
ATR BPN Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Serikat Petani Indonesia (SPI) ikut menggelar aksi unjuk rasa bersama GMNI dan unsur mahasiswa lain di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang dinilai tidak adil terhadap petani.

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud, dalam aksinya menyampaikan aksi unjuk rasa ini, sengaja dilakukan untuk menuntut penyelesaian segera Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan di Sukabumi.

“Untuk di Kabupaten Sukabumi ini, terdapat empat titik LPRA yang telah ditetapkan. Yakni, di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin yang melibatkanPT. Surya Nusa Nadi Cipta seluas 320 hektare dengan jumlah petani sebanyak 510,” ucapnya.

Setelah itu, lokasi LPRA di Kecamatan Jampangtengah yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumiloka Swakarya dengan luas 1.654 hektar, dengan jumlah petani 2000 orang. “Seluruh arealnya, sudah dikuasai oleh petani, HGU sudah berakhir tahun 2016 lalu dan telah masuk kedalam data base,” imbuhnya.

Sementara, LPRA yang berada di dua kecamatan meliputi Kecamatan Jampangtengah dan Kecamatan Lengkong yang melibatkan PT.Djaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1600 hekatre dengan jumlah petani sekitar 1000 orang. “Hampir seluruh areal dikuasai oleh masyarakat pemukiman dan lahan pertanian,” tukasnya.

Sedangkan, di lokasi LPRA yang berlokasi di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi dan Desa Undrusbinangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir Kecamatan Kadudamit, Kabupaten Sukabumi. Klaim Eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektare dengan jumlah 505 petani penggarap.

“Keempat LPRA ini sudah dikunjungi oleh KSP Deputi II pada tanggal 18-19 Oktober 2021 lalu. Sebab itu, kami meminta kepada BPN selaku pelaksana teknis untuk segera menuntaskan empat titik LPRA yang ada di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Sambung dia, meskipun keempat LPRA tersebut telah dikunjungi oleh KSP Deputi II pada tanggal 18-19 Oktober 2021, proses percepatan penyelesaian terhambat karena BPN masih memberikan prioritas kepada perusahaan dalam memperbarui atau memperpanjang hak atas lahan.

Selain itu, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi juga tidak terkesan serius dalam menyelesaikan konflik agraria di lokasi prioritas Kabupaten Sukabumi, yang menunjukkan bahwa Ketua GTRA tidak mendukung petani.

“Dalam aksi unjuk rasa ini, SPI mengecam Gugus Tugas Reforma Agraria yang dinilai cacad dalam merealisasikan reforma agraria,” pungkasnya. (ky)