SUKABUMIKU.id – Aliansi mahasiswa yang menamakan diri “Sukabumi Melawan” secara resmi melaporkan dugaan tindakan represif aparat kepolisian ke Polda Jawa Barat pada hari Senin (14/04).
Laporan ini diajukan sebagai respons atas insiden yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Aris Gunawan, perwakilan dari Sukabumi Melawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh serangkaian peristiwa yang terjadi pada 24 Maret 2025.
Saat itu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Aksi tersebut berujung pada pembubaran paksa dan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah aktivis.
“Kami melaporkan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta aksi, seperti pemukulan, penendangan, dan pencekikan. Selain itu, beberapa mahasiswa juga ditangkap secara paksa,” ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (15/04/).
Selain menyoroti tindakan represif terhadap mahasiswa, Aris juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan upaya penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh sejumlah jurnalis saat meliput aksi tersebut.
Lebih lanjut, Aris mendesak Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap oknum polisi yang bertanggung jawab atas tindakan represif terhadap mahasiswa dan jurnalis.
“Sukabumi Melawan mendesak Kapolda Jawa Barat untuk segera mencopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya karena dinilai gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi,” tegas Aris.
“Kami juga mendesak agar oknum anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang terhadap peserta aksi dan jurnalis diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mrf/*)