Kota Sukabumi

Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

×

Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi mengimbau seluruh pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam (THM), seperti tempat karaoke, diskotik, dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Kelab Malam, dan Diskotik di wilayah Sukabumi.

“Imbauan ini telah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan, dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, di Sukabumi, Jumat (28/2).

Ayi menambahkan, imbauan ini juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, dan THM di Wilayah Kota Sukabumi. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas THM yang nekat beroperasi selama Ramadan sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan.

Selain kedua peraturan tersebut, dasar hukum lain yang mengatur waktu operasional THM antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum; Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol; dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah Ramadan, menghormati bulan suci umat Islam, sekaligus mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Ayi.

Dalam melaksanakan pengawasan, Satpol PP Kota Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ayi memastikan bahwa seluruh pengelola dan pemilik THM akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (mrf/*)