SUKABUMI – Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025. Dua orang terduga pelaku telah diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah. Korban dalam insiden tersebut adalah YA (36), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya MRA (7). Keduanya mengalami luka bakar serius akibat disiram cairan kimia saat sedang mengendarai sepeda motor.
Dua pelaku yang diamankan adalah YD alias D (47), warga Tamansari, Jakarta Barat, yang bekerja sebagai driver ojek online. Ia ditangkap di sekitar sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Senin (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB. YD diduga berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku utama.
Pelaku lainnya adalah H alias D (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang bekerja sebagai buruh tambang. Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Baun Bango, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) dini hari. H merupakan terduga pelaku utama yang menyiramkan air keras ke arah korbannya.
BACA JUGA: Pergi BAB, Bocah di Sukabumi Pulangnya Dicari Tim SAR
“Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi kejadian, H menyiramkan air keras dari dalam kaleng bekas makanan kucing ke arah korban, lalu melarikan diri. Penyelidikan polisi juga mengungkap motif mengejutkan di balik aksi keji tersebut. Pelaku H diketahui merupakan mantan kekasih korban, yang menjalani hubungan jarak jauh sejak 2024. Hubungan itu berakhir pada Maret 2025.
“Pelaku H diduga terbakar api cemburu setelah melihat aktivitas korban di media sosial. Ia pun nekat datang dari Kalimantan ke Sukabumi untuk melukai korban,” jelas Kapolres.
H diketahui berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/4), bermalam di Jakarta, lalu membeli air keras seharga Rp800 ribu melalui media sosial. Ia kemudian menyewa jasa ojek online seharga Rp750 ribu untuk menuju Sukabumi. Setibanya di Sukabumi, H mencari rumah korban yang sebelumnya telah ia ketahui saat mengirimkan sepeda untuk anak korban. Pada Kamis (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB, H dan YD menunggu di depan gerbang perumahan korban dan mulai membuntuti mereka.
BACA JUGA: Pelajar SMK di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Tiga Pelaku OTK
Saat korban melintas di Jalan Sudajaya Baros, pelaku menyalip sepeda motor korban dan H langsung menyiramkan air keras ke arah YA dan anaknya, MRA. Akibat serangan tersebut, keduanya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan untuk membawa cairan kimia.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ky)