SUKABUMI — Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pedagang ikan keliling di Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Pria berinisial M (58) itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban berinisial R (18) diketahui telah mengenal pelaku sejak lama. Pelaku yang sehari-hari berjualan ikan keliling disebut kerap datang ke lingkungan rumah korban hingga sering singgah ke kediamannya.
Baca Juga: Sah! Hasim Adnan Kembali Nahkodai PKB Kabupaten Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengungkapkan dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
“Pelaku diduga melakukan aksinya ketika korban berada seorang diri di rumah,” ujar Iptu Dudi, Kamis (11/6/2026).
Dari keterangan korban, dugaan tindakan asusila tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang dalam rentang waktu cukup lama hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Baca Juga: Innalillahi, Prasetyo Mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Wafat di Bandung
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan visum, mengumpulkan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.
“Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional,” kata Iptu Ilham.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman berat. :::

