SUKABUMI – Tiga perusahaan tambang yang menjadi pemasok tanah urug untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 terpaksa dihentikan sementara operasionalnya. Langkah tegas ini diambil setelah terungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, menegaskan penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran izin yang ditemukan di lapangan.
“Kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan. Pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi seharusnya mengurus izin penjualan, bukan izin tambang. Prosesnya lebih sederhana, dan bisa selesai dalam 14 hari kerja jika dokumennya lengkap,” ujar Iman saat diwawancarai wartawan, Selasa (05/08/25).
Menurutnya, keputusan penghentian aktivitas diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, PT Waskita Karya selaku kontraktor utama, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Iman menyebutkan, tiga perusahaan yang dimaksud termasuk di antaranya adalah CV Duta Linmas dan Heksa. Apabila tetap melakukan aktivitas tanpa izin, maka perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi hukum.
“Kalau kegiatan tetap dilakukan tanpa izin, itu pelanggaran pidana. Sudah kami tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada kontraktor besar seperti PT Waskita Karya dan Transjabar agar lebih selektif dalam memilih pemasok material.
“Kami minta agar tidak ada penerimaan tanah urug dari pemasok ilegal. Semua pihak harus mematuhi ketentuan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.
ESDM Provinsi Jawa Barat akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pemasok tanah urug di wilayah proyek strategis nasional seperti Tol Bocimi.
“Ini bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal,” tambahnya.
Selain aspek legalitas, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi tambang tanah merah di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (4/8/2025). Dalam sidak tersebut, Gubernur menyoroti pentingnya penegakan aturan di sektor tambang dan meminta agar seluruh proses perizinan dijalankan sesuai ketentuan. (Ky)

