SUKABUMIKU.id – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi resmi diserahkan oleh Polres Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Sukabumi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR yang menjabat sebagai PPK/KPA, PS alias V selaku tenaga teknis, serta AS, direktur dari CV. CK.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa ketiga individu tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran negara dalam proyek pengadaan alat produksi IKM sutra, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp984 juta.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan,” terang AKBP Samian.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut melibatkan pengadaan sejumlah alat produksi seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,1 miliar. Namun dalam implementasinya, ditemukan berbagai penyimpangan.
“Diduga terjadi praktik mark-up harga, pengondisian vendor tertentu, pemalsuan dokumen, serta pencairan dana berdasarkan berkas tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” tambahnya.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain dokumen pengadaan, surat pembayaran, bukti transaksi keuangan, mesin produksi, alat pertanian, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
AKBP Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi guna menjaga integritas pemerintah dan memastikan anggaran publik digunakan sesuai tujuan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar dan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Anggaran negara harus digunakan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan lancar dan aman. Kini, berkas perkara dan para tersangka berada dalam penanganan JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya. (Ndiw)