Berita Utama

Tiket KA Lokal Pangrango Bogor-Sukabumi Ludes Terjual 90 Persen Lebih untuk Periode H2 hingga H+2 Lebaran 2025

×

Tiket KA Lokal Pangrango Bogor-Sukabumi Ludes Terjual 90 Persen Lebih untuk Periode H2 hingga H+2 Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat penjualan tiket Kereta Api (KA) Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi (PP) telah mencapai 90 persen lebih untuk periode puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025, yakni H2 hingga H+2 Lebaran (1-3 April 2025).

PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri menyediakan total 121.016 tempat duduk untuk layanan KA Lokal Pangrango (Bogor-Sukabumi PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat PP) selama periode Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025, yang berlangsung dari 21 Maret hingga 11 April 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Daop 1 Jakarta mengoperasikan 242 perjalanan KA Lokal, dengan rincian 8 perjalanan KA Pangrango dan 3 perjalanan KA Siliwangi setiap harinya.

“Hingga Kamis, 20 Maret 2025, sebanyak 41.305 tiket KA Lokal telah terjual dari total 121.016 tiket yang disediakan. Rinciannya, 40.705 tiket untuk KA Pangrango dan 600 tiket untuk KA Siliwangi,” ungkap Irfan.

Meskipun masih tersedia 116.886 tempat duduk untuk KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi, Ixfan memperkirakan jumlah ini akan terus berkurang seiring tingginya minat masyarakat.

Ia mencatat bahwa volume penumpang tertinggi diperkirakan terjadi pada 1 hingga 3 April 2025, dengan tingkat keterisian mencapai 90 hingga 98 persen dari kapasitas harian sebanyak 3.360 tempat duduk.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang telah memiliki rencana perjalanan untuk segera memeriksa kembali jadwal keberangkatan kereta api.

Bagi yang belum memiliki tiket, disarankan untuk segera melakukan pembelian melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi KAI lainnya.

Selain itu, KAI juga mengingatkan kembali aturan terkait bagasi penumpang. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal 4 item bagasi. Pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta.

KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang seperti binatang hidup, narkotika, senjata api, bahan mudah terbakar, serta barang-barang yang berbau menyengat atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan bagasi agar perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan. (mrf/*)