Politik

Tim Advokasi dan Hukum MAJU Laporkan Camat di Kota Sukabumi Yang Diduga Tidak Netral

×

Tim Advokasi dan Hukum MAJU Laporkan Camat di Kota Sukabumi Yang Diduga Tidak Netral

Sebarkan artikel ini
Maju

SUKABUMIKU.id – Tim Advokasi dan Hukum Maju (Muraz-Andri Juara) melaporkan salahsatu Camat di Kota Sukabumi yang diduga tidak netral dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024.

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Sukabuni ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif dan netral.

“Sehingga kita berupaya untuk aktif mengawasi Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat aktif dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024. Sehingga atas inisiatif tersebut kita laporkan dugaan camat yang diduga tidak netral,” kata Ketua Tim Advokasi dan Hukum MAJU Danial Fadhilah kepada wartawan, Selasa (15/10/24).

Lanjut dia, Tim advokasi dan hukum MAJU menduga bahwa salah satu camat di Kota Sukabumi terlihat aktif memberikan dukungan secara moril kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dukungan aktif tersebut dibuktikan dengan Camat yang dimaksud terpantau di media sosial dan menyukai (like) postingan paslon nomor urut 01 secara aktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut jelas dilarang dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut disebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN adalah membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon.

“Sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan. Maka kami meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ky)