Politik

Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang ke Bawaslu Kota Sukabumi

×

Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang ke Bawaslu Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Tim advokasi Paslon Walikota Sukabumi nomor urut 01, Achmad Fahmi – Dida Sembada, pada hari ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon walikota nomor urut 3, Andri Setiawan Hamami, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Dugaan pelanggaran ini terjadi pada masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

AA Brata Soedirja, perwakilan dari tim advokasi Fahmi-Dida, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya mendapati adanya kegiatan kampanye di akun media sosial pribadi milik Andri Setiawan Hamami pada hari yang seharusnya menjadi masa tenang, yakni beberapa hari menjelang pemungutan suara.

“Kami dari tim advokasi Paslon Fahmi-Dida, melihat langsung adanya dugaan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh Andri Setiawan Hamami. Kami menemukan postingan kampanye di akun pribadi media sosial miliknya pada hari tenang,” ujar AA Brata saat diwawancarai di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, AA Brata menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam peraturan tersebut, Pasal 45 secara tegas mengatur bahwa kampanye dilarang dilakukan pada masa tenang, yaitu 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Ini melanggar Pasal 45 PKPU No. 13 Tahun 2024 yang melarang adanya kegiatan kampanye pada masa tenang. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,” tegas AA Brata.

Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat berpotensi merusak integritas dan hasil Pilkada, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap paslon harus menjaga etika dan mematuhi aturan yang ada. Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AA Brata.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, Bawaslu diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran ini untuk memastikan Pilkada Kota Sukabumi 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Regulasi yang Dilanggar*
Berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 45 mengatur bahwa pada masa tenang (tiga hari sebelum hari pencoblosan), peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu kampanye melalui media sosial, spanduk, atau kegiatan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pasangan calon atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.