SUKABUMIKU.id – Wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi kembali mengemuka. Para tokoh dan penggiat pemekaran dari wilayah Jampang mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk kembali mengusung rencana pemekaran menjadi tiga kabupaten: Kabupaten Sukabumi (induk), Kabupaten Sukabumi Selatan (Jampang), dan Kabupaten Sukabumi Utara.
Dorongan ini bukan hal baru. Sejak lebih dari dua dekade lalu, perjuangan pemekaran daerah di Kabupaten Sukabumi sudah digaungkan sebelum moratorium pemekaran ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah kelompok masyarakat seperti Formusja (Forum Masyarakat Jampang), Presidium Sukabumi Utara, dan P2KJ (Presidium Pembentukan Kabupaten Jampang) terus konsisten menyuarakan aspirasi ini.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004–2009 yang juga pernah menjadi anggota Pansus Pemekaran, Hendra Permana, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pada tahun 2006, Pemkab Sukabumi sudah memiliki hasil kajian dari LPM Unpad. Kajian tersebut merekomendasikan dua opsi pemekaran, yaitu menjadi dua atau tiga kabupaten, dengan opsi tiga kabupaten dinilai sebagai pilihan yang paling ideal dan tidak merugikan wilayah manapun.
“Secara geografis, Kabupaten Jampang sangat layak untuk menjadi kabupaten sendiri. Luas wilayah yang besar dan akses ke ibu kota kabupaten saat ini sangat menyulitkan pelayanan publik. Berbeda dengan wilayah Sukabumi Utara yang akses jalannya lebih baik,” ujar Hendra.
Hendra menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya kembali mengacu pada kajian ilmiah LPM Unpad yang telah dimiliki, dibandingkan wacana baru yang belum teruji, seperti penggabungan tujuh kecamatan Sukabumi Utara dengan Kota Sukabumi.
Hal senada disampaikan Henda Pribadi, M.Ag., penggiat pemekaran dan mantan Ketua Presidium Kabupaten Jampang. Ia menegaskan bahwa pemekaran Jampang merupakan amanat dari Keputusan Gubernur No. 31 Tahun 1990, bagian dari Program Jangka Panjang Daerah yang sudah lebih dari 34 tahun belum terwujud.
Henda menyebut bahwa Kabupaten Jampang telah ditetapkan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan. Pada 2016, melalui DPD RI, Forkonas (Forum Komunikasi Nasional) telah menetapkan 173 CDOB yang layak dimekarkan, termasuk Kabupaten Jampang.
Tokoh Jampang lainnya, H. Isep Dadang Sukmana, Ketua Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP), juga menyatakan dukungannya dan meminta Bupati Sukabumi yang baru, Asep Japar, agar menindaklanjuti aspirasi ini. “Pemekaran akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pajampangan. Sudah saatnya ini diwujudkan,” tegasnya.
Sementara itu, Yudi Pratama, Ketua Perguruan Poskab Sapujagat Pajampangan yang akrab disapa “Peci Merah”, menyatakan masyarakat Jampang siap turun ke jalan jika diperlukan. “Kami siap berjuang demi kemajuan daerah. Kalau perlu, kami akan demo ke pemerintah pusat. Allahu Akbar!” serunya.
Menutup wawancara, Hendra Permana yang juga Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang menegaskan bahwa pihaknya akan segera menemui Bupati dan DPRD Sukabumi untuk menyampaikan tuntutan secara resmi bersama para tokoh masyarakat dan penggiat pemekaran. (Ndiw)