Nasional

Tom Lembong Berharap Segera Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

×

Tom Lembong Berharap Segera Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Setelah ditahan selama tiga bulan, ia menyatakan keinginannya agar proses hukum berjalan cepat. “Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” ungkap Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom Lembong menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama 12 bulan, sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit pada Oktober 2023. Ia mengharapkan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. “Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan transparan agar kebenaran dapat terungkap. “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong telah lengkap. “Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya),” kata Harli, Jumat (14/2/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara, Kejaksaan Agung melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari yang sama.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Total terdapat 11 tersangka dalam kasus impor gula ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak, yang berarti status tersangka Tom Lembong telah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mrf/*)