Nasional

Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula: Dugaan Rugikan Negara Rp400 Miliar

×

Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula: Dugaan Rugikan Negara Rp400 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong Dihadapkan pada Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar
Poto Thomas Trikasih Lembong IG

SUKABUMIKU.id  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.

Keputusan ini didasarkan pada temuan yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Angels Products.

Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor sebanyak 105.000 ton tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal saat itu, sesuai aturan, impor gula konsumsi seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta.

Gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih dan dijual ke pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Tak hanya Tom, Kejaksaan juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur PT PPI, sebagai tersangka dalam perkara serupa. Penyelidikan terus berkembang dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Menariknya, istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, juga dipanggil Kejaksaan Agung dalam rangka pemeriksaan kasus perintangan penyidikan. Diduga terdapat komunikasi yang berhubungan dengan upaya menghalangi proses hukum.

Tom Lembong telah mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangkanya. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang disasar, sementara pejabat lain dalam periode berbeda tak diperiksa. Namun Kejaksaan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya serius memberantas korupsi dalam pengelolaan kebijakan impor dan distribusi komoditas strategis. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat menanti transparansi serta keadilan dalam penyelesaiannya.(Sei)