SUKABUMI – Isu rangkap jabatan yang menyeret nama Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ubaydillah, terus menuai sorotan publik. Meski telah memberikan klarifikasi, kritik terhadap praktik pengisian jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sukabumi tetap menguat.
Menjawab tudingan tersebut, Ubaydillah menegaskan bahwa perannya di sejumlah lembaga daerah bukan bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menilai, keterlibatannya justru bersifat strategis untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kinerja lembaga daerah.
“Keterlibatan saya di dewan pengawas justru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan lembaga-lembaga daerah berjalan sehat, efisien, dan profesional,” tegas Ubaydillah kepada wartawan.
Ubaydillah disebut memiliki posisi strategis di beberapa lembaga, mulai dari staf Dewan Pengawas Perumda BPR, Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perumda PDAM, Ketua Dewas RSUD R. Syamsudin (Bunut), hingga menjabat Ketua TKPP di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketua Gerakan Prima Sukabumi, Danial Padlilah, menilai isu ini bukan hal baru, namun mencuat kembali setelah DPRD Kota Sukabumi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi TKPP.
“Isu ini kembali hangat karena adanya Panja TKPP yang juga melibatkan nama Ubaydillah. Permasalahan muncul karena ada dugaan pelanggaran aturan dalam jabatan yang diemban,” ujar Danial.
Danial menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama terkait struktur Dewan Pengawas BUMD.
“Posisi PLT Dewas PDAM, misalnya, tidak dikenal dalam aturan Permendagri. Begitu juga jabatan staf Dewas Perumda BPR yang tidak ada nomenklaturnya. Ini bentuk penyimpangan yang harus ditelusuri,” jelasnya.
Ia menilai, praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam penempatan jabatan strategis di tubuh BUMD.
“Kalau satu orang bisa merangkap beberapa posisi tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi soal etika jabatan publik,” tambahnya.
Gerakan Prima Sukabumi mendesak agar Panja DPRD tidak sekadar menjalankan formalitas. Mereka menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem tata kelola jabatan di seluruh BUMD dan BLUD di Sukabumi.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran administratif atau etika jabatan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya dengan sanksi tegas. Ini soal integritas pemerintahan, bukan persoalan individu,” tegas Danial.
Sementara itu, Anggota Panja DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami isu rangkap jabatan tersebut.
“Panja sedang bekerja dan akan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai aturan,” singkatnya. (Ky)

