SUKABUMI — Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2026 dalam rapat Dewan Pengupahan berlangsung cukup alot dan diwarnai penyampaian aspirasi buruh. Hingga Senin (22/12/2025) malam, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 8 persen.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, menyampaikan bahwa sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan UMK. Usulan tersebut datang dari tiga unsur utama, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Karena ada empat perwakilan serikat di dewan pengupahan, kami sepakat apabila bupati merekomendasikan satu angka, yaitu yang diusulkan pemerintah, 8,01 persen. Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja,” ujarnya.
Menurut Popon, serikat pekerja semula mengajukan kenaikan sebesar 8,77 persen, sementara pihak pengusaha yang tergabung dalam Apindo berada di kisaran 5 persen. Pemerintah daerah, kata dia, mengusulkan angka 8,01 persen yang dinilai paling mendekati tuntutan buruh.
Meski sempat terjadi perdebatan panjang, seluruh perwakilan serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akhirnya sepakat menerima satu angka rekomendasi. Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan posisi pemerintah yang dinilai cukup akomodatif terhadap aspirasi buruh.
Popon menegaskan, pengawalan dari serikat pekerja belum berakhir. Ia menyebutkan bahwa proses akan terus dikawal hingga rekomendasi resmi ditandatangani dan disampaikan ke tingkat provinsi. Bahkan, serikat pekerja berencana melanjutkan pengawalan ke Bandung pada pertengahan pekan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa angka kenaikan UMK tersebut belum bersifat final sebelum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja disebut telah menjamin bahwa angka 8,01 persen akan menjadi rekomendasi yang diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kalau angka itu tidak keluar, maka kami serikat yang duduk di dewan pengupahan, ditambah serikat lain, sepakat akan turun ke jalan dan menghentikan produksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) telah dilakukan sesuai mekanisme Dewan Pengupahan. Seluruh unsur yang terlibat telah menyampaikan catatan dan rekomendasinya masing-masing.
Sigit mengapresiasi penyampaian aspirasi buruh yang berlangsung kondusif. Ia memperkirakan, jika usulan kenaikan tersebut disetujui, besaran UMK Sukabumi 2026 akan mengalami kenaikan lebih dari Rp200 ribu. Ia menegaskan perhitungan telah dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan yang berlaku, serta harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Penghitungan dilakukan berdasarkan formula sesuai aturan yang ada. Harapannya kita mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

