SUKABUMI — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan dengan persentase berbeda, namun sama-sama mencatat peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan UMK 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Untuk Kota Sukabumi, upah minimum yang pada tahun 2025 berada di angka Rp3.018.634,94 naik menjadi Rp3.192.807 pada tahun 2026. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 5,77 persen.
Baca Juga: Warga Kabandungan Laporkan Oknum Wartawan Terkait Voice Note Ancaman ke Polres Sukabumi
Sementara itu, Kabupaten Sukabumi mencatat kenaikan yang lebih tinggi. UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.893.201, meningkat dari Rp 3.604.482,92 pada tahun sebelumnya. Secara persentase, kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 6,31 persen.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK kabupaten/kota dilakukan dengan mengakomodasi usulan yang diajukan oleh masing-masing daerah. Ia menyebutkan, berbeda dengan UMP yang telah ditetapkan secara provinsi, besaran UMK sepenuhnya mengikuti rekomendasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Jalan Rusak Jajaway Ditangani Sementara, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Solusi Permanen
Menurut Dedi, kebijakan tersebut diambil agar penetapan upah lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan riil di setiap wilayah. “Untuk kabupaten dan kota, kami menetapkan sesuai dengan usulan yang disampaikan daerah masing-masing,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung.
Dalam skala Jawa Barat, UMK tertinggi tahun 2026 masih ditempati Kota Bekasi dengan nominal hampir menyentuh Rp6 juta. Sebaliknya, UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nilai sekitar Rp2,35 juta.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kota dan Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2026 mendatang.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.992.931
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852
4. Kota Depok Rp5.522.662
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769.
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8. Kota Bandung Rp4.737.678
9. Kota Cimahi Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Rp3.972.202
11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807.
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
20. Kota Cirebon Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.643
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.379
26. Kota Banjar Rp2.361.777
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

