SUKABUMI – Aktor FTV Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) kemarin.
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta memaksa korban melakukan aborsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menilai Vadel bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebagai alasan yang meringankan.
Kasus ini mencuat setelah laporan orangtua korban masuk ke kepolisian pada awal 2024. Vadel kemudian ditahan dan disidangkan atas dua pasal, yakni pencabulan anak dan memaksa aborsi.
Pihak keluarga korban menyatakan belum puas dengan vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyebut masih mempertimbangkan langkah banding.(Sei)

