Celebrity

Vadel Badjideh Minta Maaf Terbuka kepada Nikita Mirzani dan Lolly, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik

×

Vadel Badjideh Minta Maaf Terbuka kepada Nikita Mirzani dan Lolly, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Vadel Badjideh Minta Maaf Terbuka kepada Nikita Mirzani dan Lolly, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik
Vadel Badjideh Minta Maaf Terbuka kepada Nikita Mirzani dan Lolly, Janji Jadi Pribadi Lebih Baik. Foto : Sei / Ist

SUKABUMI –  Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, Vadel Badjideh, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nikita Mirzani dan putrinya Laura Meizani Mawardi alias Lolly, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Vadel, yang dikenal sebagai TikToker, tampak menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf dalam menjalin hubungan dengan Lolly. Ia mengungkapkan bahwa permintaan maafnya sudah disampaikan secara langsung kepada keduanya saat di ruang sidang.

“Assalamualaikum teman-teman, Vadel sudah tadi di dalam kasih tahu ke Tante Niki juga, Vadel juga sudah kasih tahu ke Lolly juga. Vadel minta maaf ke mereka berdua atas kesalahan Vadel,” ucap Vadel kepada media.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Yesi: Dari Anak Penjual Jamu yang Miliki Karier Gemilang di Belanda

Akui Bikin Nikita Pusing dan Ingin Perbaiki Diri

Dalam pengakuannya, Vadel turut mengungkap bahwa ia menyesal karena telah membuat keresahan di tengah keluarga Nikita.

“Vadel tahu gara-gara masalah ini Tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih. Karena Vadel juga kemarin sama Lolly, ya seperti itulah, jadi anak yang gak baik di mata orang tua,” lanjutnya.

Ia berharap proses hukum ini segera tuntas dan menjadi titik balik untuk dirinya menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga atas masalah ini Vadel jadi lebih baik lagi, semoga selesai masalah ini dengan cepat,” pungkasnya.

Dakwaan Berat, Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A junto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP

Atas dakwaan tersebut, Vadel terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, tim kuasa hukumnya belum mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Bikin Geleng Kepala Emak-Emak Asal Jepara Ini Jual Kerupuk Pakai Motor Sport

Nikita: Maaf Diberikan, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Sementara itu, Nikita Mirzani memberikan tanggapan singkat usai sidang. Ia menyebut sudah memaafkan Vadel, namun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya maafkan, tapi ini tetap jalannya hukum. Saya cuma ingin melindungi anak saya,” ujar Nikita.

Permintaan maaf dari Vadel menjadi sorotan publik. Meski demikian, proses hukum tetap harus ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, khususnya dalam membina hubungan sehat dan bertanggung jawab, terlebih di usia muda.(Sei)