Berita Utama

Viral di Medsos, Tambang Tanpa Izin di Sukabumi Dihentikan

×

Viral di Medsos, Tambang Tanpa Izin di Sukabumi Dihentikan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan viral terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong. Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu (11/4/2026).

Tim yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan ini menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang.

Camat Simpenan Supendi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua lokasi penambangan di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Berdasarkan data resmi, aktivitas tersebut diketahui tidak mengantongi izin pertambangan.

“Ditemukan dua titik lokasi penambangan di Desa Langkapjaya yang belum memiliki izin resmi,” ujar forkopimcam simpenan.

BACA JUGA : Sungai Cidadap Sukabumi Tercemar Diduga Akibat Aktivitas Tambang , Warga Simpenan Minta KDM Turun Tangan

Selain itu, area tambang diketahui berada di lahan milik warga dengan total bukaan mencapai sekitar 2.250 meter persegi. Meski demikian, saat peninjauan berlangsung, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.

Sementara itu, Kepala Desa Langkapjaya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah berhenti sejak sekitar satu bulan lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa puluhan warga sempat terlibat dalam aktivitas tersebut.

Di sisi lain, tim juga melakukan pengecekan ke Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan yang sebelumnya dikhawatirkan terdampak. Hasilnya, kondisi air sungai dinyatakan masih relatif jernih.

BACA JUGA : Kasus Samin Tan Mencuat, PT Wilton Hentikan Aktivitas Tambang dan Pengolahan Bijih Emas PT BBP di Sukabumi

Pihak ESDM Wilayah I Cianjur menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, baik dalam bentuk IUP maupun SIPB, sehingga aktivitasnya dinilai melanggar ketentuan.

Sebagai langkah awal penanganan, petugas telah memasang spanduk larangan di lokasi. Selain itu, pemerintah desa akan melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat untuk dilaporkan ke instansi terkait.

BACA JUGA : Sidak DPRD Sukabumi Ungkap Masalah Legalitas Tambang PT Wilton-Borneo di Mekarjaya

“Ke depan akan dilakukan pembinaan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” pungkasnya Supendi camat simpenan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat. (Sym)