Berita SukabumiBerita UtamaKabupaten Sukabumi

Viral Ekskavator Keruk Karang di Pantai Minajaya, Warga Sukabumi Resah

×

Viral Ekskavator Keruk Karang di Pantai Minajaya, Warga Sukabumi Resah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Sebuah video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk karang di kawasan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kemarahan warga dan netizen yang menilai kegiatan itu berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook Shoe’onk Irawan dengan pesan tegas, “Laut adalah rumah bagi ribuan spesies di muka bumi, jaga dan lestarikan agar kehidupan tetap berlanjut. Karena nenek moyang kita pelaut, jika mereka memaksa tenggelamkan.”

Unggahan itu menuai banyak komentar.
Akun Ririn Hanjjeli menulis, “Semua pasti akan bungkam karena mungkin mereka sudah kebagian jatah atau ini yang disebut pembiaran. Maaf kalau kata-kataku salah.”
Sementara Satria J Wiguna mengkritik keserakahan proyek pesisir dengan menulis, “Laut dihancurkan, gunung dihancurkan oleh para pemimpin yang haus akan proyek dan cuan.” Akun Asep Sugiri Knc menambahkan singkat, “Laut ancur, pemandangan musnah.”

Baca Juga: Isu Rangkap Jabatan Dan Ketidaksesuaian Umur Ubaidillah Mencuat Usai Panja TKPP Dibentuk

Keresahan juga dirasakan warga sekitar. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas tersebut.

“Pantai ini bukan cuma tempat wisata, tapi benteng alami dari abrasi. Kalau karangnya dihancurkan, siapa yang menahan ombak besar nanti?” ujar Ujang Sutisna (43), warga Desa Minajaya, Selasa (21/10/2025).

Menanggapi polemik itu, perwakilan PT BSM, Mukhlis, menegaskan kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta memenuhi syarat lingkungan.

“Sudah kami jalani dari UKL-UPL, lalu disurvei juga oleh Kementerian Kelautan. Kami memastikan tidak ada mangrove atau biota penting di area itu. Karang yang ada di situ juga karang mati, jadi tidak masalah,” jelas Mukhlis.

Ia menambahkan, penggunaan ekskavator dilakukan untuk pemasangan pipa air laut bagi tambak udang, bukan untuk merusak lingkungan. “Pipa itu ditanam supaya tidak mengganggu nelayan. Semua sudah sesuai izin yang kami ajukan. Kami hanya membobok secukupnya sesuai kebutuhan teknis dan izin yang diterbitkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sentuhan Cinta Lingkungan, Ibu Tuti Ubah Wajah SDN 3 Surade Jadi Surga Belajar

Pernyataan perusahaan itu mendapat tanggapan keras dari aktivis pesisir. Denda, anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menilai penggunaan alat berat di kawasan karang tetap berpotensi merusak lingkungan laut.

“Saya prihatin atas dugaan pengerusakan karang di Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa bisa menghancurkan struktur karang dan organisme yang menempel, dengan dampak yang bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun,” kata Denda.

Ia menegaskan, karang memiliki fungsi penting sebagai penahan gelombang, habitat berbagai organisme laut, dan pengendali sedimentasi. “Pembangunan harus sejalan dengan prinsip konservasi,” ujarnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Picu Longsor di Cisolok Sukabumi, Satu Rumah Rusak Parah

Denda juga mengingatkan adanya padang lamun (seagrass) di kawasan tersebut yang termasuk ekosistem blue carbon penting bagi pencapaian SDGs 14 (Life Below Water).

Menanggapi laporan warga, pihak Pemerintah Kecamatan Surade berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kami akan turun langsung dan memastikan aktivitas tersebut sesuai izin,” kata Asep Mulyadi, Sekretaris Kecamatan Surade.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Purabaya Sukabumi: Rumah Warga Terendam, Jalan Provinsi Tertutup

Sementara itu, Arli Harliana, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Sukabumi, membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Abdi segera lapor pimpinan sareng bakal cek langsung ka lokasi,” ujarnya.

Arli menjelaskan, proyek tersebut sudah memiliki persetujuan lingkungan, termasuk baku mutu air limbah dan pengelolaan limbah B3. Namun, kegiatan yang berada di ruang laut tetap menjadi kewenangan KKP.
“Izin kegiatan di area laut berada di bawah kewenangan kementerian. Kami hanya memastikan pengelolaan dampaknya sesuai persetujuan lingkungan yang sudah disetujui,” jelasnya.