SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), TCN. Ayep Zaki menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya dimulai.
TCN yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan retribusi wisata. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp466,5 juta.
“Itu masa lalu. Insyaallah untuk kepemimpinan saya kedepan semuanya jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran,” ujar Ayep kepada awak media, Selasa (9/12/2025) siang.
Baca Juga: Rumah Singgah Anak Jalanan Dibongkar, Dampak Pembangunan Glamping WNA Korea di Citepus,
Ayep tak mau banyak komentar terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, pelanggaran hukum diduga dilakukan tersangka saat Ayep belum menjabat sebagai wali kota.
“Itu (terjadi tindakan korupsi) masa sebelum saya menjabat,” tutur Ayep Zaki.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik di Disdukcapil tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pimpinan sementara.
Baca Juga: Satpol PP Perintahkan Pembongkaran Glamping Ilegal Milik WNA Korea di Pantai Citepus
“Plt sudah ada, pelayanan tetap jalan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi menetapkan dua orang di lingkungan Disporapar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi. Dua orang itu yakni TCN, mantan Kadisporapar dan seorang staf perempuan berinisial SSE.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan uang retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.

