Berita Utama

Wali Kota Sukabumi Ultimatum Gerai Minimarket, Akankah Moratorium Dikaji Ulang!

×

Wali Kota Sukabumi Ultimatum Gerai Minimarket, Akankah Moratorium Dikaji Ulang!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota H. Ayep Zaki saat menggelar rapat beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memberikan ultimatum tegas kepada seluruh pengusaha gerai minimarket yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha wajib mematuhi peraturan daerah (Perda), peraturan wali kota (Perwal), undang-undang, serta seluruh regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki menyikapi masih adanya gerai minimarket yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang usaha seluas-luasnya, namun tetap harus berjalan sesuai koridor hukum.

“Kita menghimbau minimarket yang ada di Kota Sukabumi seyogyanya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Semua boleh berusaha dan berbisnis, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

“Apabila tidak mengikuti aturan, tentu saja kita akan melakukan langkah-langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain kepatuhan regulasi, Wali Kota juga mendorong pengusaha minimarket untuk berkontribusi nyata melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, kolaborasi dunia usaha sangat penting untuk menekan angka kemiskinan di Kota Sukabumi.

Ayep Zaki mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, jumlah warga Kota Sukabumi yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 mencapai sekitar 160 ribu orang. Jika setiap tahun dialokasikan bantuan sebesar Rp1 juta per orang, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp161 miliar.

“Ini fakta real. Dampaknya akan sangat besar untuk membantu masyarakat. Ini tugas kita bersama, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Terkait kebijakan moratorium minimarket, Ayep Zaki memastikan pemerintah akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh. Tidak hanya moratorium, peraturan wali kota yang mengatur minimarket pun akan dievaluasi kembali.

“Jika tidak dilakukan, maka moratorium akan kita kaji ulang. Perwal juga akan kita kaji ulang, dan kita akan evaluasi serta batasi pembukaan gerai minimarket baru,” tegasnya.

Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi juga akan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

Diketahui, setelah moratorium pembukaan minimarket sempat dibuka, tercatat sekitar 53 gerai minimarket baru berdiri dan tersebar di sejumlah wilayah Kota Sukabumi. Kondisi ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melakukan penataan ulang demi menjaga keseimbangan iklim usaha dan keberlangsungan UMKM lokal.