SUKABUMI – Restoran Wizzmie Toserba Selamat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Teladan atas kepatuhan dan kontribusi nyatanya dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat melakukan kunjungan ke restoran tersebut, Kamis (8/1/2025).
“Ini contoh wajib pajak yang patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Sukabumi,” tegas H. Ayep Zaki di sela kunjungannya.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memberikan penghargaan moral kepada pelaku usaha yang taat menjalankan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Wali Kota menyampaikan bahwa Wizzmie Toserba Selamat tercatat sebagai salah satu restoran dengan tingkat kepatuhan pajak terbaik di Kota Sukabumi, bahkan menjadi peringkat pertama dalam pembayaran PBJT.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada manajemen Wizzmie Toserba Selamat yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Sukabumi dengan membayar PBJT sebesar 10 persen. Pajak ini adalah titipan dari konsumen yang wajib disetorkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ayep Zaki.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha restoran, kafe, dan hotel di Kota Sukabumi agar mematuhi regulasi perpajakan dan tidak menahan dana pajak yang merupakan hak pemerintah daerah.
Menurutnya, pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh sangat penting sebagai bentuk pengakuan atas peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berintegritas.
PBJT sendiri pada dasarnya merupakan dana milik masyarakat yang dihimpun melalui setiap transaksi konsumsi. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaannya menjadi kunci utama untuk mencegah kebocoran pajak.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti jejak Wizzmie sebagai wajib pajak teladan. Kepatuhan sektor kuliner dinilai menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai target PAD Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai Rp535 hingga Rp650 miliar pada tahun 2026.
Dana yang terkumpul dari pajak daerah tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik yang berkelanjutan.
Dengan terbangunnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah dan pelaku usaha, Pemerintah Kota Sukabumi optimistis transparansi pajak dapat terus terjaga demi mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi daerah.

