Berita Utama

12 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

×

12 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Sukabumi, Senin (26/6/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Dar pengungkapan tersebut jajaran nya berhasil mengamankan 12 tersangka.

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” kata dia kepada wartawan.

Lanjut dia, dari 12 tersangka tersebut pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir.

“Kemudian ada sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” paparnya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

Dia pun menambahkan, akibat perbuatannya mereka terancam pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ky)