Berita Utama

15 Saksi Diperiksa, Kejari Bidik Tersangka Dalam Sekandal Kasus Korupsi di Disporapar Kota Sukabumi

×

15 Saksi Diperiksa, Kejari Bidik Tersangka Dalam Sekandal Kasus Korupsi di Disporapar Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Arah penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi semakin mengerucut. Setelah memeriksa lebih dari 15 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi memastikan telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah memfinalisasi penghitungan nilai kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, indikasi perbuatan melawan hukum sudah kami temukan. Sekarang fokus kami adalah memastikan besaran kerugian negara agar ketika tersangka ditetapkan, seluruh dasar hukumnya lengkap dan akurat,” ujar Ade, Senin (13/10/25).

Menurutnya, lebih dari 15 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat struktural hingga pelaksana lapangan di lingkungan Disporapar. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang terlibat langsung dalam proses pemungutan dan penyetoran retribusi.

“Semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pengelolaan retribusi sudah kami panggil. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam mengurai aliran dana yang tidak jelas penyetorannya,” tegas Ade.

Kasus ini bermula dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi wisata dari dua objek wisata utama milik Pemerintah Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.

Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya selisih mencolok antara angka retribusi yang dipungut dengan jumlah yang masuk ke kas daerah. Praktik ini diduga berlangsung selama periode 2023–2024, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Perhitungan sementara memang sudah mencapai ratusan juta rupiah, namun kami masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan angka pastinya. Prinsip kami, tidak boleh ada kekeliruan dalam menentukan kerugian negara,” jelas Ade.

Kejari Sukabumi memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti. Tim penyidik kini fokus mendalami aliran dana, termasuk menelusuri siapa pihak yang menikmati hasil pungutan liar tersebut.

“Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Begitu hasil penghitungan resmi keluar, publik akan tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” tandas Ade.

Kasus dugaan korupsi retribusi wisata ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat sektor pariwisata sejatinya merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dugaan adanya kebocoran justru di sektor strategis tersebut menambah panjang daftar persoalan tata kelola keuangan daerah yang rawan diselewengkan.

Langkah tegas Kejari Sukabumi dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan benar-benar menyingkap siapa dalang di balik bocornya pundi-pundi wisata Sukabumi. (Ky)