Berita Utama

2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Divonis Ringan, Keluarga Korban : Tidak Ada Keadilan

×

2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Divonis Ringan, Keluarga Korban : Tidak Ada Keadilan

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Pelajar di Cicurug

SUKABUMIKU.id – Kedua pelaku penganiayaan pelajar hingga meninggal dunia di Cicurug Kabupaten Sukabumi yang terjadi beberapa waktu lalu divonis ringan.

Kedua pelaku yang juga pelajar SMP, berinisial S dan B, hanya divonis kurang dari dua tahun penjara oleh pengadilan, meskipun perbuatan mereka telah merenggut nyawa secara tragis.

Dengan vonis tersebut keluarga korban MG (15) menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan. Mereka menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korban yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Officium Nobile kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, terlebih lagi tidak ada upaya dari pihak pelaku untuk menunjukkan itikad baik, bahkan selama prosesi duka 40 hari korban,” kata Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Advokat Nurhikmat yang mendampingi keluarga korban, Selasa (08/10/24).

Selain vonis yang dianggap terlalu ringan lanjut dia, keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini tidak ada kompensasi atau itikad baik dari keluarga pelaku. Menurut Nurhikmat, dari hari pertama hingga hari ke-40 setelah kematian MG, tidak ada upaya kerohiman dari pihak pelaku.

“Tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, seolah-olah nyawa anak ini begitu mudah hilang tanpa ada pertanggungjawaban yang pantas,” jelasnya.

Pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang didukung oleh Kepolisian Resort Sukabumi. Restitusi tersebut telah diturunkan dan dibebankan kepada para pelaku, namun keluarga korban tetap menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa MG.

“Restitusi itu pun sudah turun untuk dibebankan kepada para terdakwa, yang mana putusan hakim ini tentunya diluar nalar, padahal pada kenyataannya korban sampai meninggal ini dibunuhnya secara tragis di aniaya oleh para pelaku, dan hukuman tersebut tidak setimpal,” tegasnya.

Nurhikmat yang juga Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukabumi Raya khawatir bahwa setelah keluar dari hukuman, para pelaku akan mengulangi tindakan serupa, karena hukuman yang mereka terima tidak memberikan efek jera.

“Ini miris yang dikhawatirkan para pelaku setelah keluar melakukan hal sama, dan membuat geram masyarakat. ini yang kekecewaan keluarga dan pihak lembaga bantuan hukum yang mengawal proses perkara ini sampai putusan,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, ketika MG (15) diserang secara brutal oleh dua pelajar berusia 15 dan 14 tahun. (Ky)