Berita UtamaSukabumi

22 Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

×

22 Pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Narkotika dan obat-obatan (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, selama bulan Juli hingga awal Agustus 2023 berhasil mengamankan 22 orang terduga bandar dan pengedar narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengataka 22 tersangka ini ditangkap di 16 TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Kota Sukabumi.

“Tersangka RS, merupakan bandar sekaligus pengedar diamankan berikut barang bukti 6,6 gram sabu dan 90 butir ekstasi,” kata dia pada saat menggelar press liris dihalaman mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (09/08/23).

Dari 22 tersangka secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 107 gram, ekstasi 90 butir, Ganja 897.53 gram, psikotropika 274 butir dan obat keras terbatas 28.395 butir, bong, 20 HP dan uang Rp772 ribu.

“Terrmasuk ada pohon ganja yang ditanam. Dengan demikian, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 30 warga dari bahaya Narkoba,” ungkapnya.

Modus yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, para tersangka biasanya menempel barang haram, transfer atau bertemu langsung.

“Atas perbuatanya mereka di jerat dengan Pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 114 (1) pasal 114 (2) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotka ancaman 12 Tahun penjara. Pasal 62 UU Ri No5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 tahun, pasal 196, 197 UU Ri No 36, tahun 2009 tentang kesehatan ancaman15 tahun penjara,” paparnya.

Ari juga menyampaikan, sesuai dengan Intruksi bersama dengan kepolisian masyarakat ikut memerangi adanya peredaran bahaya narkoba.

“Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, telah membentuk sebanyak 16 kampung percontohan untuk mendorong memerangi bahaya narkoba. Dan satu kampung kita ikutkan lomba dapam.rangka meenekan bahaya narkoba di kelurahan Sukakarya, Kscamatan Warudoyong,”bebernya.

Saya mohon, bagi warga masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya perederan narkoba sehingga bisa ditindak lanjuti dan bagi pengguna bisa segera direhabilitasi dan kembali seperti sediakala.

“Peredaranan narkoba secara umum, bisa merusak generasi bangsa dan musuh bersama. Bahkan bukan hanya di Sukabumi saja, tapi juga di Indonesia,” pungkasnya. (ky)