Berita Utama

Dua Pemuda di Sukabumi Rusak Warung dan Keroyok Pedagang Akibat Tak Diberi Jamu Intisari

×

Dua Pemuda di Sukabumi Rusak Warung dan Keroyok Pedagang Akibat Tak Diberi Jamu Intisari

Sebarkan artikel ini
Warung Jamu di Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Jajaran Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pemuda berinisial RR (26) dan MGA (24). Penangkapan tersebut dilakukan lantaran kedua pemuda ini merusak warung dan mengkroyok pedagang jamu-jamu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan RA Kosasih, Desa Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 23:30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan warung tempatnya bekerja mengalami kerusakan.

Rusak warung jamu sekaligus keroyok pedagang jamu, Dua orang pemuda berinisial RR (26) dan MGA (24) di tangkap Polisi, lantaran di duga pengaruh minuman haram (alkohol).

Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Iptu Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa bermula saat terduga pelaku meminta minuman jamu. Namun korban berinisial LH (58) penjaga warung tidak meladeni permintaan kedua pemuda tersebut. Hingga akhirnya, korban dikeroyok dan dipukul menggunakan botol.

“Dalam pengaruh alkohol kedua terduga pelaku meminta minuman jamu, namun pada saat itu tidak diberi, sehingga korban langsung dipukuli secara bersamaan oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan juga dengan menggunakan botol kaca yang berada di toko jamu tersebut,” kepada wartawan.

Tak hanya itu sambung dia, kedua pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap warung jamu tersebut. Diketahui, warung jamu itu milik AS (44) warga kelahiran Padang yang tinggal di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian wajah, dahu, jari tangan sebelah kanan dan luka robek di punggung. Selain itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

Ditanya soal dugaan meminta minuman keras, Hendra menyebut, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun dapat dipastikan jika kedua pelaku dalam kondisi mabuk.

“Masih didalami, pelaku tadi malam dalam kondisi mabuk,” cetusnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Sukaraja. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ky)