Berita Utama

Dugaan Kasus Politik Uang Caleg DPR RI Inisial I.A Diberhentikan Gakumdu, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

×

Dugaan Kasus Politik Uang Caleg DPR RI Inisial I.A Diberhentikan Gakumdu, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
A.A Brata Soedirja

SUKABUMIKU.id – Sentra Gakumdu Kabupaten Sukabumi tengah menghadapi permohonan praperadilan atas keputusan mereka yakni menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Caleg DPR RI. Keputusan Sentra Gakumdu terhadap kasus itu dinilai salah kaprah.

Permohonan praperadilan dilayangkan kuasa hukum pelapor yakni A.A Brata Soedirja dan Fedrick Hendrick Kanday. Adapun pemohon dari kasus ini adalah seorang warga bernama Pramudia Miftah Putra.

“Kami menilai apa yang diputuskan Sentra Gakumdu Kabupaten Sukabumi itu salah kaprah dan tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin penyelidik punya kewenangan dalam penghentian perkara,” kata A.A Brata kepada awak media, Selasa (07/05/2024).

A.A Brata menambahkan, permohonan prapedilan dilakukan untuk menguji keputusan Sentra Gakumdu yang menurutnya ngaco. Terlebih secara jelas, kata A.A Brata, Sentra Gakumdu mengakui adanya tindakan politik uang seperti yang dilaporkan kliennya.

Permohonan praperadilan disampaikan pada 18 April 2024 ke Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Cbd.

“Mereka berasalan ini tidak bisa ditindaklanjuti karena pelakunya adalah relawan. Mereka berpedoman pada pasal 532 ayat 2 UU 7 2017, yang menyebutkan bahwa yang bisa dipidana adala peserta, pelaksana, dan tim kampanye,” tuturnya.

“Kita menolak alasan itu. Apakah dasar seperti itu dibenarkan atau tidak, kita uji di praperadilan,” tambahnya.

Laporan dugaan tindak politik uang disampaikan ke Sentra Gakumdu Kabupaten Sukabumi dan diterima dengan nomor laporan 02/Reg/LP/PL/Kab/13.24/III/2024. Dugaan politik uang dialamatkan pada Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 2, Iman Adinugraha.

Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya berupa video, foto, uang tunai, dan beberapa berkas lainnya. Laporan pun diproses, para saksi juga dimintai keterangan oleh Sentra Gakumdu.

“Kami berharap hakim bisa memutus dengan adil terhadap permohonan yang kami ajukan,” pungkasnya. (Ky)