SUKABUMI – Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi hingga kini masih berstatus suspend atau penghentian sementara operasional. Sebagian besar penyebabnya berkaitan dengan pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah MBG Kota Sukabumi, Septo, mengatakan saat ini jumlah SPPG yang masih disuspend terus berkurang. Dari total 12 SPPG yang sebelumnya mendapat penghentian sementara, sebanyak sembilan unit telah kembali beroperasi setelah melakukan berbagai perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Awalnya ada 12 SPPG yang disuspend. Saat ini yang tersisa hanya tiga SPPG. Kemungkinan perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemantauan dan evaluasi dari pusat,” ujar Septo.
BACA JUGA : BGN Bongkar Alasan 12 SPPG di Kota Sukabumi Ditutup Sementara
Menurutnya, dua dari tiga SPPG yang masih disuspend berkaitan dengan pemenuhan sistem IPAL. Kedua lokasi tersebut adalah SPPG Kota Sukabumi Cikole Subangjaya 3 dan SPPG Kota Sukabumi Cikole Selabatu.
Sementara satu SPPG lainnya, yakni SPPG Kota Sukabumi Warudoyong Sukakarya 2, masih menjalani proses perbaikan infrastruktur sebelum dapat kembali beroperasi melayani program MBG.
Septo menjelaskan, evaluasi terhadap SPPG dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Tata Usaha dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara diwajibkan memenuhi standar infrastruktur, termasuk keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah yang sesuai ketentuan.
“Untuk yang terakhir kemarin fokus perbaikannya pada IPAL sesuai surat edaran yang berlaku. Jadi kekurangannya memang ada pada aspek pengelolaan limbah,” jelasnya.
BACA JUGA : Eks Petinggi BGN Siap Ungkap Dalang Korupsi MBG
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan tetap terjaga. Selain mewajibkan keberadaan IPAL, regulasi juga mengatur kelayakan bangunan, kesesuaian lokasi operasional, hingga persetujuan masyarakat sekitar terhadap keberadaan fasilitas SPPG.
Aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah berharap seluruh SPPG yang masih menjalani suspend dapat segera menyelesaikan proses perbaikan sehingga pelayanan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat dapat berjalan optimal sesuai standar yang telah ditetapkan

