SUKABUMI – Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu mulai 28 Mei 2026. Penghentian ini dilakukan secara serentak menyusul adanya pembenahan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, membenarkan adanya penghentian operasional tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tauwas Nomor 2739/D.TWS/05/2026 yang berlaku se-Jawa Barat.
“Betul datanya, total ada 12 SPPG yang kami hentikan operasionalnya terhitung mulai 28 Mei 2026 kemarin. Sebelas di antaranya mengikuti Surat Tauwas terkait pembenahan IPAL. Satu lokasi lagi, yaitu SPPG Warudoyong Sukakarya 2, berhenti karena fokus perbaikan infrastruktur. Ini sesuai ketentuan Deputi Tauwas, SOP BGN, dan Juknis 401.1,” ujar Septo.
Adapun 12 SPPG yang dihentikan sementara yakni:
1. SPPG Jayamekar Baros – Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit
2. SPPG Cibeureum Babakan – Yayasan Amanah Puri Annisa
3. SPPG Cikole Cisarua 4 – Yayasan Sundara Kasih Bunda
4. SPPG Cikole Kebonjati – Yayasan Tidar Biru Sejahtera
5. SPPG Cikole Selabatu – Yayasan At-Taufiqiyyah
6. SPPG Cikole Subangjaya 3 – Yayasan Tunas Terang Abadi
7. SPPG Citamiang Cikondang – Yayasan Insun Medal Bakti Negeri
8. SPPG Citamiang Nanggeleng 2 – Yayasan Merah Putih Sukabumi
9. SPPG Gunung Puyuh Karangtengah – Yayasan Indonesia Food Security Review
10. SPPG Gunung Puyuh Sriwedari – Yayasan Bina Guna Nusantara
11. SPPG Lembursitu Situmekar 3 – Yayasan Al Muslim Mandiri
12. SPPG Warudoyong Sukakarya – Yayasan Patriot Anak Nusantara
BACA JUGA : SPPG Bantargadung Minta Maaf atas Keluhan Menu MBG, Otak-Otak Keras Jadi Evaluasi
Septo menjelaskan, surat penghentian operasional diterima secara mendadak sehingga ada beberapa lokasi yang sempat beroperasi satu hari sebelum akhirnya diwajibkan berhenti total.
“Pihak Tauwas memberikan keringanan atau kompensasi untuk kejadian mendadak tersebut. Namun untuk hari-hari dan minggu selanjutnya, aturan tetap tegas: harus berhenti total sampai ada keputusan pencabutan,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian ini sama sekali bukan karena kualitas makanan atau bahan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat. Fokus utama pembenahan berada pada sistem pengolahan limbah agar sesuai standar lingkungan dan kesehatan.
“Seluruh mitra SPPG wajib membenahi IPAL agar memenuhi standar BGN, yaitu air buangan harus bersih, tidak beracun, tidak mencemari lingkungan, dan tidak mengganggu warga sekitar,” jelas Septo.
BACA JUGA : Satgas MBG Kota Sukabumi Minta Sistem Dapur SPPG Dievaluasi, Jangan Sampai Penerima Manfaat Jadi Korban
Menurutnya, bentuk IPAL tidak diatur secara baku. Mitra diperbolehkan menggunakan berbagai metode seperti bio tank, pemisah minyak, filter, maupun sistem bak bertingkat selama hasil akhirnya memenuhi standar kebersihan.
“Yang penting hasil akhirnya. Air kotor dan minyak harus terolah sempurna sehingga air keluarannya bersih. Bahkan ada yang memakai cara sederhana seperti memelihara ikan di akhir saluran sebagai indikator keamanan air,” paparnya.
Setelah proses pembenahan selesai, seluruh mitra diwajibkan melapor kembali untuk dilakukan evaluasi oleh Deputi Tauwas bersama Korwil setempat, baik melalui pengecekan langsung maupun video call.
Jika dinyatakan layak, maka surat pencabutan penghentian sementara akan diterbitkan dan operasional SPPG dapat kembali berjalan.
“Ke depan, BGN ingin memperbaiki kualitas pelayanan secara menyeluruh. Tidak hanya soal makanan, tapi mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, produksi, hingga distribusi benar-benar diperhatikan kualitas, kebersihan, kehalalan, dan dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.
Septo berharap program MBG/SPPG di Kota Sukabumi semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih disiplin, higienis, dan ramah lingkungan.
“Intinya kami ingin lebih ketat menjaga standar agar apa yang diproduksi bukan hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan membuat masyarakat puas,” pungkasnya.

