SUKABUMIKU.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2024 di Goalpara Tea Park, Selasa (10/12). Bimtek ini diikuti oleh jajaran keuangan Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk Kepala BPKPD, perwakilan Bank BJB Cabang Sukabumi, Kasubag Keuangan, dan bendahara seluruh SKPD.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya laporan keuangan yang andal, relevan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. “Saya berharap laporan keuangan yang disusun mampu memenuhi standar andal, relevan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat serta pemerintah pusat,” tegasnya.
Pj Wali Kota mengingatkan agar pelaporan keuangan sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 dan Perwali No. 105 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Penyiapan data yang lengkap dan valid, meliputi realisasi pendapatan, belanja, persediaan, BMD, utang, piutang, dan data lainnya, menjadi kunci laporan keuangan yang andal.
Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2019 juga ditekankan untuk mengintegrasikan laporan keuangan dengan sistem pelaporan nasional.
Kusmana Hartadji juga mengingatkan batas waktu pengelolaan keuangan akhir tahun sesuai surat edaran No. 2821 tanggal 2 Desember 2024:
* Pengajuan SPM GU dan TU: 16 Desember 2024
* Pengajuan SPM LS Barang Jasa dan Belanja Modal: 27 Desember 2024
* Penyetoran sisa uang ke Kasda dan penyetoran pajak: 30 Desember 2024
Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaporan keuangan Pemkot Sukabumi berjalan lancar, sesuai regulasi, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(mrf/*)